Puasa Hari Arafah
(Diambil dari buku “Umat Bertanya Ulama Menjawab” tulisan dari KH.Drs.Ahmad Dimyathi Badruzzaman, dosen Fakultas Dakwah STIDA Al-Hamidiyah)
Puasa hari Arafah (tanggal 9 Dzul Hijjah), para ulama memfatwakan bahwa puasa pada hari itu hukumnya sunat, bahkan termasuk sunat muakkadah. Dasar hukumnya sebagaimana hadis Rasulullah Saw:
Kecuali bagi orang yang sedang mengerjakan ibadah haji, maka tidak disunatkan berpuasa, sesuai dengan sabda Nabi Saw. dibawah ini:
Kedua hadis tersebut antara lain terdapat dalam kitab-kitab:
- Fiqhus Sunnah, karya Sayid Sabiq, juz I, halaman 380
- At-Targhib Wat-Tarhib, karya Al-Hafizh Al-Mundziri, juz II, halaman 111-112
Begitu pula para ulama, mereka memfatwakan bahwa puasa sepuluh hari (kecuali hari Id) dari awal bulan Dzulhijjah hukumnya sunat, berdasarkan hadis berikut:
Tidak ada satu hadis pun yang jelas dan tegas menyatakan sunat berpuasa pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzul Hijjah). Namun perlu kita ketahui, banyak fuqaha yang memfatwakan bahwa puasa pada hari Tarwiyah itu hukumnya sunat berdasarkan alasan berikut: Atas dasar ihtiyath (berhati-hati) dan cermat dalam mengupayakan mendapat fadilah puasa Arafah yang begitu besar. Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya Fathul Mu’in berkata termasuk sunat muakad.